Pada hari Jum'at 4 Oktober 2013, Kementerian Kehutanan bekerjasama dengan Badan Standardisasi Nasional telah menandatangani pernyataan pelaksanaan SNI (Standar Nasional Indonesia) pada Sektor Kehutanan.
Tujuan dari SNI Sektor Kehutanan adalah untuk membuat aturan dasar yang sama dalam sektor kehutanan untuk melindungi kepentingan umum dan meningkatkan daya saing produk kehutanan.
Terdapat 28 judul SNI yang diterbitkan oleh BSN meliputi 7 judul SNI tentang pengelolaan hutan, 5 judul SNI hasil hutan bukan kayu, serta 9 judul SNI Harmonisasi Standar Internasional terdiri dari kayu, panel kayu, venir lamina dan paving block.
Penerbitan SNI Sektor Kehutanan ke depannya adalah sebagai tonggak untuk menunjang produk kehutanan Indonesia dalam menghadapi ASEAN Community 2015. Melalui peningkatan kualitas produk kehutanan berstandar maka penjaminan mutu dari tiap produk kehutanan akan mampu menembus pasar dunia.
Pengawasan dan penggunaan SNI dalam dunia kehutanan sebenarnya merupakan tanggung jawab bersama antara pengusaha dan pemerintah dalam memajukan daya saing produk kehutanan. Semoga saja peluncuran SNI Sektor Kehutanan ini diikuti dengan usaha yang sungguh-sungguh oleh berbagai pihak terkait sehingga dapat mewujudkan kemajuan produk kehutanan Indonesia di berbagai wilayah, baik secara managerial maupun secara finansial.
Post a Comment