UU Kehutanan di sini :
Home » , » Hutan Lindung Menjadi Hutan Produksi di Banyuwangi

Hutan Lindung Menjadi Hutan Produksi di Banyuwangi

Written By Cygnus on Monday, November 11, 2013 | 12:49 PM

Alih fungsi hutan lindung di kawasan blok Gunung Tumpang Pitu menjadi hutan produksi tinggal menunggu persetujuan Menteri Kehutanan. Seluruh proses penilaian oleh tim terpadu telah selesai. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi awalnya mengajukan alih fungsi hutan lindung hingga 3.000 hektare.
Kawasan hutan tersebut meliputi wilayah Kecamatan Pesanggaran dan Kecamatan Glenmore. Tim survey hanya merekomendasikan 1.900 hektare hutan lindung untuk dijadikan hutan produksi.
Tim survey tersebut terdiri atas unsur Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Perhutani, Dinas Kehutanan Jawa Timur, Kementerian Kehutanan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Hutan lindung seluas 1.900 hektare tersebut bisa dialihkan menjadi hutan produksi berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain daerah aliran sungai, kemiringan tanah, dan satwa dsb.

tunjung pitu dan tambang emas serta keterancaman hutan lindung banyuwangi

Alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi ini berhubungan dengan rencana eksploitasi penambangan emas oleh PT Bumi Suksesindo. Kandungan mineral di hutan lindung tersebut diklaim memiliki cadangan emas 1 miliar ton dengan kadar tembaga 0,6 persen. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 70 triliun.
Hutan lindung Tumpang Pitu berfungsi penting bagi masyarakat Pesanggaran sebagai kawasan resapan. Hutan tersebut merupakan kawasan resapan air dengan debit air 30 liter per detik. Tentunya kita dapat melihat apa yang terjadi bila hutan lindung tersebut rusak karena hutan tersebut menjamin ketersediaan air bawah tanah dan sungai-sungai di sekitarnya.

Sumber: Yahoo !!!
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kabar Kehutanan Blog - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger